Jumat, 03 Oktober 2014

Tugas Dan Wewenang DPD(Dewan Perwakilan Daerah)

Pasal 224
(1)   DPD mempunyai tugas dan wewenang:
a.   dapat  mengajukan  kepada  DPR  rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah;
b.   ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  berkaitan  dengan  hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.   ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  diajukan  oleh  Presiden  atau DPR,  yang  berkaitan  dengan  hal  sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d.  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  atas rancangan  undang-undang  tentang  APBN  dan rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e.  dapat  melakukan  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam,  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f.   menyampaikan  hasil  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya, pelaksanaan  undang-undang  APBN,  pajak, pendidikan,  dan  agama  kepada  DPR  sebagai  bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g.  menerima  hasil  pemeriksaan  atas  keuangan  negara dari  BPK  sebagai  bahan  membuat  pertimbangan kepada DPR  tentang  rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; h.  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  dalam pemilihan anggota BPK; dan
i.   ikut  serta  dalam  penyusunan  program  legislasi nasional  yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah.
(2)   Dalam  menjalankan  tugas  pengawasan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  e,  anggota  DPD  dapat melakukan  rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
Pasal 225
(1)   Dalam melaksanakan  tugas  dan wewenang  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  224,  DPD  menyusun  anggaran yang  dituangkan  dalam  program  dan  kegiatan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Dalam  menyusun  program  dan  kegiatan  DPD
sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  untuk memenuhi
kebutuhannya,  DPD  dapat  menyusun  standar  biaya
khusus  dan  mengajukannya  kepada  Pemerintah  untuk
dibahas bersama.
(3)  Pengelolaan  anggaran DPD  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dilaksanakan  oleh  Sekretariat  Jenderal  DPD  di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   DPD  menetapkan  pertanggungjawaban  pengelolaan anggaran  DPD  dalam  peraturan  DPD  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)   DPD  melaporkan  pengelolaan  anggaran  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  kepada  publik  dalam  laporan kinerja tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar